Partai Gema Bangsa Dukung Presiden Singkirkan Penumpang Gelap

Jakarta – Partai Gema Bangsa menyayangkan timbulnya korban jiwa yang seharusnya bisa dihindari pada aksi massa buruh dan mahasiswa di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Seperti diberitakan, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Affan Kurniawan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah dilindas mobil Rantis Brimob Polri. Naas, nyawa Affan tak tertolong. Para driver ojol tidak terima dan menggeruduk Markas Brimob Kwitang. Hingga saat ini, situasi di sejumlah titik di Jakarta, masih memanas.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum husnul khotimah,” kata Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq, Jumat (29/8/2025).
Partai Gema Bangsa mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto membuat suasana menjadi kondusif. Sehingga Pemerintah berjalan efektif dan menangkap para penggerak aksi yang bermotif ricuh.
Dia menilai, ada upaya pihak tertentu atau penumpang gelap yag menciptakan demonstrasi kali ini mengarah pada 98 jilid kedua. Tentu ini sangat berbahaya karena motifnya politik kekuasaan, bukan aspirasi rakyat yang sesungguhnya.
“Upaya Presiden membersihkan dari para penumpang gelap ini sangat kita dukung,” tegasnya.
Terhadap DPR RI, kata Rofiq, tidak bisa terus menerus mengumbar suara dan pernyataan kontroversial. Situasi sedang tidak baik-baik saja. Seharusnya DPR RI mampu mengendalikan diri dan bersama rakyat memperjuangkan kesejahteraan.
“Bukan kesejahteraan diri sendiri. Kepada mahasiswa, buruh, ojol, adik pelajar dan elemen masyarakat lain, teruslah berjuang menyampaikan aspirasi rakyat dengan penuh kedamaian, waspada para penumpang gelap,” pesannya.
Jangan sampai, kata Rofiq, gerakan ini menjadi tumbal kepentingan pihak yang tidak bertanggungjawab. Gema Bangsa juga berharap kepada aparat keamaan lebih persuasif dalam menghadapi demonstran.
“Ingat bahwa demonstrasi dan penyampaian pendapat telah dijamin oleh Undang-undang. Ini adalah hak rakyat yang tidak bisa dihalangi,” pungkasnya.
Sumber : RM.id