Partai Gema Bangsa Dukung Presiden Dorong UU Perampasan Aset

Ketua Umum Partai Gerakan Mandiri Bangsa (Gema Bangsa) - Ahmad Rofiq

Jakarta –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Mandiri Bangsa (Gema Bangsa) Ahmad Rofiq menyatakan, semenjak Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden, terasa kuat dan menggema komitmen pemberantasan korupsi menjadi program prioritas Pemerintah.

Komitmen langsung dibuktikan dengan aksi nyata. Salah satu buktinya Kejaksaan langsung bekerja cepat mengungkap kasus mega korupsi tata kelola minyak. Yakni praktik mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dengan pertalite yang berlangsung dari 2018-2023 dengan total kerugian negara nyaris menembus 1 kualidirun (Rp 1.000 triliun).

“Komitmen kuat Presiden Prabowo terhadap usaha Pemerintahannya memberantas korupsi makin menggembirakan ketika pada perayaan Hari Buruh Internasional di lapangan Monas, Presiden kembali menyampaikan dukungannya pada Undang-undang (UU) Perampasan Aset,” kata Rofiq dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2035).

Dikatakan, UU Perampasan Aset sudah sejak lama dirindukan kehadirannya untuk menyempurnakan payung hukum dalam penindakan kejahatan korupsi. Dirancang sejak tahun 2008 dan pada 2023 telah di usulkan oleh Pemerintah melalui Surat Presiden kepada DPR.

“Padahal masuk dalam program legislatif nasional, tapi entah kenapa tidak pernah di bahas untuk menjadi UU,” ujarnya heran.

Partai Gema Bangsa sangat yakin bahwa dukungan Presiden Prabowo pada UU Perampasan Aset bukanlah omon-omon belaka. Tapi akan segera diikuti langkah nyata.

Dia yakin, dengan kekuatan koalisi politik mencapai 80 persen kursi di DPR RI, dia berharap Presiden Prabowo menggunakan kewenangan dan pengaruh politiknya untuk meminta DPR agar memasukan kembali RUU Perampasan Aset dalam program legislasi nasional dan menjadikan pembahasannya sebagai prioritas.

Diterangkan, kehadiran UU Perampasan Aset amat penting keberadaannya karena mengandung dua manfaat besar. Pertama, pemulihan kekayaan negara yang telah di curi agar pengembaliannya maksimal dan bisa menjadi sumber pendapatan negara untuk kembali digunakan mensejahterakan rakyat.

“Bayangkan saja jika kasus korupsi di Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp 1.000 triliun itu dipulihkan, maka bisa dipakai untuk membayar cicilan utang negara,” tuturnya.

Kedua, akan berdampak pada pemiskinan terhadap pelaku kejahatan korupsi sehingga harapannya menimbulkan efek jera. Karena selama ini hukuman badan saja tidak cukup membuat jera bahkan korupsi makin merajalela.

Diingatkan Rofiq, korupsi di Indonesia adalah problem besar yang harus segera di tuntaskan karena suda terlalu akut dan menggerogoti sumber-sumber kekayaan negara. Korupsi adalah penyebab utama pemiskinan struktural pada rakyat.

Selama ini, isu korupsi hanya jadi pemanis di panggung kampanye politik. Tapi setelah Pemilu usai, bahkan yang berkampanye antikorupsi menjadi pelaku korupsi.

“Seakan korupsi telah menjadi budaya bangsa dan mengalami normalisasi. Kami yakin, di bawah kepemimpinan Pak Prabowo, korupsi diberantas habis,” tuturnya.

 

 

Sumber : RM.id